5,3 Juta WNA Datang ke Bali Selama 2023, 337 WNA Dideportasi Pihak Imigrasi

31 Januari 2024, 19:04 WIB
Kanwil Imigrasi Bali mencatatkan lebih dari 5 juta WNA yang datang ke Bali. Namun Lebih dari 300 WNA di deportasi /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

BALISUARAMERDEKA - Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (31/1/2024).

Kunjungan ini dalam rangka diskusi atau konsultasi publik guna Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ernawati, S.Sos.,M.H selaku ketua Tim, beserta Rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

Baca Juga: Gus Iqdam Beberkan Alasan Mendukung Prabowo – Gibran Kepada Jamaah, Simak Paparannya

Pada kesempatan tersebut, Putu Murdiana menyampaikan bahwa Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA).

Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Pemkab Badung Bangun Asrama Griya Adhyaksa Narendra Kejari Badung, Habiskan Biaya Miliaran!

Murdiana memaparkan jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebesar 5.386.878 orang.

Dan jumlah WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi dan 3 orang diantaranya pro justitia.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," ujar Murdiana.

Baca Juga: Bertemu Nasabah, Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja PNM Mekaar, Begini Pertumbuhannya

"Di antaranya dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait," imbuhnya.

Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyampaikan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang ini dibentuk oleh DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.

Baca Juga: Bule Australia Nekad Loncat di Salah Satu Hotel di Bali Sempat Ucapkan Ini Sebelum Bunuh Diri

Lebih lanjut dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.

"Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar David.

Baca Juga: Cinta Budaya Bali, 2 Anak Jun Bintang Pilih Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang 23 Warga Blasteran

Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain.

Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.

Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan.

Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Tags

Terkini

Terpopuler