DENPASARUPDATE.COM - Bermodus menjadi seorang anggota Intel polisi gadungan, MH berhasil menipu puluhan pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Atas tindakan MH tersebut, pihak Polresta Cirebon langsung bertindak cepat dengan meringkus MH.
"Kami ungkap tindak pidana penipuan, di mana pelaku berpura-pura sebagai intel Polresta Cirebon," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman di Cirebon, Senin 24 Agustus 2020 seperti dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Kantor Berita Antara.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Utang Rp1,5 Triliun, Pemprov NTT Sebut Untuk Percepatan Pembangunan
AKBP Arif menjelaskan bahwa selain MH, pihaknya juga menangkap AS yang bertugas sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan MH.
Dari hasil penyeledikan AKBP Arif juga menjelaskan bahwa saat beraksi pelaku MH mengaku sebagai anggota intel Polresta Cirebon dan menghadang pelajar yang membawa sepeda motor dan juga telepon genggam.
Baca Juga: Hilang Kendali Saat Berkendara Tengah Malam, Kadek Yuki Tewas Tabrak Tiang Listrik
MH juga menuduh para pelajar Kota Udang Cirebon tersebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Kemudian pelaku menuduh bahwa sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa, digunakan sebagai alat untuk peredaran narkotika. Dan selanjutnya telepon genggam milik korbannya langsung dibawa oleh intel gadungan," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Bikin 'Prank', PDIP Akhirnya Memastikan Rekomendasi Untuk Pilkada di Bali Diumumkan Jumat Ini
Saat menjalankan aksinya, tersangka MH mengaku tidak mengenakan tanda pengenal anggota maupun pakaian seragam polisi.
Hanya saja pelaku menggunakan jaket klit yang berwarna hitam, untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka merupakan intel dari Polresta Cirebon.
"Tersangka ini tidak mengenakan seragam polisi, tapi hanya memakai jaket kulit hitam ketika beraksi," katanya.
Baca Juga: Musda Digelar Tertutup, Widastra Pilih Mundur, Suardana Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Jembrana
Arif menambahkan dari pengakuan tersangka, sudah menjalankan aksi kejahatannya tersebut sebanyak 15 kali di 15 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
"Namun rata-rata semua berlokasi di Cirebon bagian timur," tuturnya.
Barang hasil aksi kejahatannya tersebut kemudian dijual kepada AS yang saat ini juga sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Untuk barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu lima telepon genggam, jaket kulit dan juga sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.
"Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," katanya.***