Waduh!, Pekerja Serabutan Malah Nyabu di Kandang Sapi, Ini Dalihnya

26 November 2020, 16:25 WIB
Tersangka pengonsumsi sabu-sabu di kandang sapi di Desa Tembuku Bangli Bali /kartika mahayadnya/denpasar update

DENPASARUPDATE.COM – Penyalahgunaan narkoba memang tak pandang profesi. Buktinya, seorang pekerja serabutan inisial IMG, 43, warga Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli malah nyabu di kendang sapi.

Ia akhirnya  ditangkap jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Bangli. IMG kedapatan menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu. Dia tertangkap di kandang sapi, di areal persawahan Banjar Bangbang pada Sabtu, 21 November 2020 lalu dan baru di ekspose ke media, kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, didampingi Kasubag Humas, AKP Sulhadi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga: Yamaha Gear 125, Skutik Multiguna Pesaing Beat

Kepolisian langsung melakukan pengembangan. Saat yang tepat, pelaku langsung diburu petugas.

“Dalam melakukan penyelidikan tim melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kandang sapi milik warga,” jelas Iptu Sudarma.

Kandang sapi tersebut berada di areal persawahan di Banjar Bangbang. Saat ditangkap, pelaku langsung digeledah. Di saku celana pelau, ditemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram brutto.

Baca Juga: Peter Shilton: Maradona Pemain Bola Paling Hebat tapi Tak Sportif

“Kami juga temukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti satu potong pipet plastik.

Juga disita sebuah alat hisap berupa bong. Turut disita sebuah celana pendek yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu unit sepeda motor pelaku.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Ekspor Benur, Fahri Hamzah : Karena Bego, Ga Tahunya Rugi

Pelaku bukan merupakan seorang residivis. Namun dari hasil penelusuran polisi, pelaku rupanya sudah empat kali memakai sabu.

“Dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali. Dengan alasan sebagai doping agar saat kerja menjadi kuat,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, sabu diperoleh dari orang berinisial A. Hanya saja, A ini mendekam di Lapas Denpasar.

Baca Juga: Diego Maradona Ternyata Pernah Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 1979

Akibat perbuatannya, pelaku IMG dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Jika terbukti akan berat dijalaninya. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler