Belum Dapat BLT Karena Belum Punya KKS? Begini Cara Mengurusnya

7 Oktober 2020, 18:48 WIB
ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

 

DENPASARUPDATE - Dana Bantuan Lansung Tunai atau BLT sebesar Rp 500 ribu rupiah mulai dicairkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Bantuan sosial tambahan dari pemerintah ini dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Bantuan Rp 500 ribu ini disalukan kepada setiap keluarga. Sebelumnya, paket sembako pada awal Pandemi Covid-19 melanda, juga sudah disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi dengan judul berita Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Buat KKS Agar Dapat BLT Bansos Rp 500 ribu yang Cair Bulan ini.

Menteri Sosial (Mensos), Juari Batubara mengatakan 9 juta kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menjadi sasaran dari bantuan sosial ini.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Omnibus Law, Massa ‘Segel’ DPRD Bali dan Kantor PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem

Sementara itu Mensos juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT bansos Non PKH tersebut. Salah satunya adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat lainnya yaitu, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 ribu tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Jauri juga mengungkapkan bahwa bantuan sosial ini akan disalurkan langsung ke rekening keluarga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Penyaluran ini akan dilakukan melaui 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara antara lain Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Penerima Kartu Keluarga Sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM atau E-Warung setelah bantuan tersebut ditransfer oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS) bisa langsung membuatnya dengan cara mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah seperti RT/RW terdekat.

Selanjutnya, setelah berhasil mendaftar KPM akan diberikan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.***

Editor Mantra Sukabumi : Andriana

Editor: M Hari Balo

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler