Dikurangi! Pekerja Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2, Cek Nama Kamu di Link Ini

- 11 November 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi bantuan Subsidi gaji hari ini cair BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU. /Pikiran Rakyat
Ilustrasi bantuan Subsidi gaji hari ini cair BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU. /Pikiran Rakyat /

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 akan berkurang.

Penyebabnya karena ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang disinyalir mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap atau gelombang 1.

Tetapi, Kemnaker tetap memastikan nantinya karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap atau gelombang 2.

Baca Juga: Heboh! Babak Baru, 2 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditutup, Polisi Sebut Ini

Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 lalu kepada RRI PRO3, menuturkan bahwa KPK telah merekomendasikan agar data penerima BSU.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ungkap Ida dilansir dari RRI.

Baca Juga: Dapat Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puspayoga Ungkap Rasa Syukur

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," tambah Ida.

Namun, pekerja / karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 dan telah memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Penuh Inspirasi, Ini Lirik Lagu Kenangan That's What Friends Are For - Dionne Warwick & Friends

Jika ada pekerja yang ingin mengecek namanya sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dapat melakukan langkah ini.

1. Buka website atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.

2. Klik Daftar pada pojok kanan atas.

Baca Juga: 12 November Hari Ayah Nasional, ini Sejarahnya

3. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

4. Isikan data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila udah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Jokowi Beri Bintang Mahaputera dan Jasa Bagi 71 Tokoh, Puspayoga Termasuk

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website atau laman.

7. Kemudian, isi formulir dengan lengkap.

Baca Juga: Pasti Lolos! Ini 5 Langkah Mudah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

8. Selanjutnya setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, tetapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x