BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Cair ke Karyawan, Jika Belum Ditransfer Lapor ke Nomor WA Ini

- 10 November 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair /Foto: Instagram @kemnaker/

DENPASARUPDATE.COM - BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah mulai cair ke rekening karyawan / pekerja.

Tidak hanya karyawan yang memiliki rekening bank himbara tetapi juga non-himbara.

BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditransfer secara bertahap ke pada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Tentang Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Akan Segera Dipanggil Pihak Kepolisian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah memberikan data 2,1 juta karyawan ke ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN" ungkap Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 10 November 2020.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa bantuan akan ditransfer ke bank penyalur.

Baca Juga: Cek Nama Kamu di Link Ini ! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida Fauziah.

Karyawan / pekerja yang memenuhi syarat, tetapi belum mendapatkan BSU tidak perlu khawatir karena subsidi gaji ini dicairkan secara bertahap.

Bahkan kata Ida sangat dimungkinkan terdapat dua kali proses pencairan BSU ini dalam satu minggu.

Baca Juga: Liga Ditunda, Arapenta Lanjutkan Kuliah

Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh/karyawan pada tahap 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," terang Menaker Ida Fauziah.

Karyawan / pekerja yang merasa memenuhi syarat dan menemui kendala atau belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui web/laman, telepon, atau WA resmi kanal aduan Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 10 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Untuk lapor melalui website, berikut langkah-langkahnya.

1. Buka link website atau laman https://kemnaker.go.id

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id atau bisa langsung klik

https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Polisi Mulai Bertindak ! Saksi Ahli Terkait Kasus Video Mesum Mirip Gisel Sudah Dipanggil

3. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sedangkan untuk via Whatsapp dan telepon, pengaduan juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA) : 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x