Karyawan / pekerja yang memenuhi syarat, tetapi belum mendapatkan BSU tidak perlu khawatir karena subsidi gaji ini dicairkan secara bertahap.
Bahkan kata Ida sangat dimungkinkan terdapat dua kali proses pencairan BSU ini dalam satu minggu.
Baca Juga: Liga Ditunda, Arapenta Lanjutkan Kuliah
Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh/karyawan pada tahap 2 ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," terang Menaker Ida Fauziah.
Karyawan / pekerja yang merasa memenuhi syarat dan menemui kendala atau belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui web/laman, telepon, atau WA resmi kanal aduan Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 10 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
Untuk lapor melalui website, berikut langkah-langkahnya.
1. Buka link website atau laman https://kemnaker.go.id
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id atau bisa langsung klik