DENPASARUPDATE.COM - Jika Anda saat ini ingin memulai usaha dan membutuhkan modal atau ingin menyusun masa depan dengan rencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sistem pengecekan riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sistem ini (SLIK) akan dengan mudah menemukan riwayat kredit nasabah yang dimasukan ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Pengecekan dilakukan sebagai syarat bagi nasabah untuk bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) maupun kepemilikan kartu kredit.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan di Kebonkuri Kelod
Jika sebelumnya layanan SLIK OJK ini dikelola oleh Bank Indonesia, dengan istilah BI Checking, saat ini layanan Bank Indonesia sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data nasabah.
Jangkauan SLIK sendiri tidak sebatas antarbank saja, namun hingga lembaga keuangan non bank dan pengadilan, sehingga dipastikan jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.
Baca Juga: Lepas Ratusan Riders, Bupati Sanjaya Berharap Mampu Geliatkan Sektor Pariwisata di Kabupaten Tabanan
Lalu bagaimana cara mengakses SLIK?
Masyarakat dapat mengakses melalui laman berikut, klik di sini.