Yusri-pun juga mengatakan pihaknya akan mengusut secara tuntas tanpa pandang bulu untuk siapa saja yang terlibat dalam aksi Rachel Vennya yang tidak menjalani karantina
“ya jelas ada di UU Karantina ada UU wabah penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak mengurus” ujar Yusri.
Dilihat apa yang disampaikan oleh Yusrk Rachel melanggar pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Mari kita tunggu kabar selanjutnya dari pihak kepolisian ***