Kasus Narkoba Kim Hanbin Eks iKON: Dituntut Tiga Tahun Penjara

- 28 Agustus 2021, 07:15 WIB
Hanbin dalam Cover Album Solo Pertama
Hanbin dalam Cover Album Solo Pertama /Instagram @official131label

DENPASARUPDATE.COM – Salah satu idol asal Korea Selatan yang saat ini sedang berkarir solo, Kim Hanbin atau B.I. telah menjalani persidangan pertamanya untuk kasus narkoba.

Dikutip DenpasarUpdate.com dari berbagai sumber, persidangan perdana tersebut dilaksanakan pada Kamis 26 Agustus 2021 di Seoul, Korea Selatan.

Lebih detailnya, Kim Hanbin terjerat kasus pelanggaran bukan hanya dalam pembelian narkotika melainkan juga penggunaan narkotika yang telah diakui sebelumnya.

Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Soompi, Kim Hanbin sendiri didakwa kasus pembelian ganja dan LSD sejak Mei pada tahun ini.

Baca Juga: HE'S COMING HOME Trending di Twitter, Cristiano Ronaldo Kembali ke Man United

Meskipun begitu, kedua jenis narkotika tersebut dimiliki oleh Kim Hanbin sejak 2016 dan ia menggunakannya beberapa kali pada Maret dan April 2016.

Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul tersebut, Kim Hanbin menyatakan bahwa dirinya memang bersalah atas dakwaan tersebut.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri,” ucap Kim Hanbin melalui persidangan perdana pada 26 Agustus 2021 tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 25 Agustus 2021, Kim Hanbin bahkan dikabarkan sudah menyetorkan surat permintaan maaf atas tindakannya ke pihak pengadilan.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah