“seperti diketahui, PP bersama terdakwa lain penyebar video syur Gisel-Nobu yang berinisial MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Gisel dan Nobu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik tersebut pada Desember 2020. Tapi, hingga kini belum diketahui bagaimana kelanjutan perkaranya. Pernyataan seputar dakwaan kasus video syur Gisel dan Nobu ini ternyata mendapat tanggapan dari para netizen.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 15 Juli 2021 Terbaru : Kesehatan Gemini Terancam, Libra Buang Gengsi
“Tolong yah kita sudah diterpa pandemi, jangan semakin membuat ricuh negeri ini, itu sisa-sisa video harap dilampirkan link dan sebagainya. Agar rakyat bisa tenang dan tidak berspekulasi yang tidak-tidak,” tulis akun @arief.eltera.
“Ya sudah biarin saja, lagian dia yang enak-enak kenapa jadi repot. Kalo memang ada oper linklah,” tulis @maulanayusuf060.
“Tolong untuk kepentingan kepercayaan publik bisa dibagi videonya karena kami udah lelah dobohogi,” tulis @hi_rizkyerow.***