Mau Bantuan Rp 1 Juta? Buruan Cukup NIK KTP Login ke apb.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Caranya

17 November 2020, 20:15 WIB
Penari Bali/ mikhsan/ Pixabay /

DENPASARUPDATE.COM - Mau bantuan Rp 1 juta? Anda cukup melakukan pengecekan NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id ini syarat dan cara daftarnya.

Melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Direktorat Jenderal Kebudayaan, menginisiasi sebuah Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.

Saat ini pencairannya telah memasuki gelombang 2.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Jika KTP Tidak Terdaftar, Klik eform.bri.co.id/BPUM Pasti Cair

Untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini ada 2 prioritas :

Prioritas I adalah para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

-Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan di bidang kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi atau berkurang secara signifikan akibat pandemi.

- Pelaku budaya yang mempunyai penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum pandemi terjadi dan berlangsung.

Baca Juga: Miris, Alami Depresi, Bule Argentina Nekat Lari ke Hutan dan Ditemukan Tewas Mengenaskan

- Pelaku budaya yang telah berkeluarga dan mempunyai penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.

Prioritas II ialah para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta mempunyai penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.

Baca Juga: Segera Daftar! Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka, Ini yang Harus Dilakukan Agar Lolos

- Pelaku budaya yang mempunyai penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum pandemi berlangsung.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan sampai tanggal 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan APB tahap II, masih ada banyak calon penerima yang belum mengunggah atau mengupload karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan dan mengharapkan kepada pelaku budaya yang namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) sebagai daftar nama calon penerima bantuan agar membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id dan bantuan dapat segera diterima.

Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Cair? KPK Endus Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Bansos Covid-19

Adapun cara mengecek sebagai penerima bantuan APB yang namanya tercantum dalam SK sebagai berikut.

- Buatlah akun di laman apb.kemdikbud.go.id

- Kemudian, upload atau ynggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran di Kab/Kota Daftar Online BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya Pasti Lolos

Semua proses data dan verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020. Kemudian, bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, selanjutnya akan segera dibawa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan, Negara) akan mentransfer dana ke bank penyalur dan selanjutnya dana sebesar Rp1 juta/orang masuk ke rekening masing-masing penerima.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler