Sambung kuasa hukum I Putu Agus Putra Sumarjana, berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Dijelaskan, dari 9 orang klien, kerugian terbesar adalah Rp 800 juta. Ada yang Rp 600 juta dan lainnya bervariasi. "Jadi totalnya sekitar Rp 2,9 miliar. Ini mengerikan. Nasabahnya di sana ribuan orang," katanya.
Sekalu kuasa hukum, dia berharap kepolisian segera usut kasus ini agar para nasabah ini bisa mendapatkan haknya. Tidak ada lagi korban bertambah banyak.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan tersebut tengah didalami. "Mohon maaf detailnya saya belum dapat. Saya cek dulu," terangnya, sedikit mengelak.***