Investor Tutup Akses Nelayan ke Pantai Desa Bunutan, LBH KORdEM: Pemerintah Jangan Hanya Tajam Kebawah

- 7 Januari 2023, 16:15 WIB
Akses jalan menuju pantai ditutup oleh investor akomodasi wisata sehingga nelayan tak bisa ke pantai dan warga tak bisa sembahyang melasti di Desa Bunutan, Kecamatan Abang Karangasem
Akses jalan menuju pantai ditutup oleh investor akomodasi wisata sehingga nelayan tak bisa ke pantai dan warga tak bisa sembahyang melasti di Desa Bunutan, Kecamatan Abang Karangasem /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kasus penutupan akses jalan ke pantai di Bunutan Abang Karangasem masih berbuntut. Pasalnya, pihak investor ngotot tak mau buka akses nelayan dan krama untuk melasti ke pantai.

Menyikapi hal ini LBH KORdEM Demokrasi Bali meminta Pemerintah di jajaran Karangasem sampai Provinsi Bali, bertindak tegas mengayomi warga masyarakat, khususnya warga Desa Bunutan, Karangasem dan sekitarnya, yang mengadu karena akses jalan di pinggir Tukad Ketes menuju pantai, ditutup oleh investor, dengan membangun tembok serta menutup akses keluar masuk nelayan dari desa menuju pantai, dengan batako, setinggi 1 meter lebih.

Pemerintah Karangasem, termasuk Satpol PP Karangasem, diminta bertindak tegas, semestinya saat turun ke lapangan tanggal, 28 Desember 2022, setidaknya menghentikan sementara pengerjaan tembok dan penutupan akses, sampai adanya solusi diantara nelayan dengan investor.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Disuruh Hapus Rekaman CCTV, Baiquni Ungkap Alasan Copy Terlebih Dahulu

Ketua dan Sekretaris LBH KORdEM Bali, Putu Wirata Dwikora, SH dan Wayan Ariawan, SH, menyatakan hal itu, serangkaian adanya pengaduan ratusan warga Desa Bunutan, termasuk para nelayan, dalam pertemuan di Bunutan, Kamis Umanis Galungan, 5 Januari 2023 di Desa Bunutan. Hadir Kepala Desa Bunutan, Made Suparwata, SE, Kepala Dusun Bunutan I Wayan Wingan, Babinkantibmas Polri dan Babinsa TNI, serta ratusan perwakilan nelayan dan warga Desa Bunutan dan desa-desa sekitarnya.

Sebab, pembangunan tembok yang dilakukan di pinggir Sungai Tukad Ketes, dipastikan belum mengurus ijin, sebagaimana pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dimana segala bentuk kegiatan pembangunan dalam sempadan sungai wajib memperoleh ijin. Kepala Dusun Bunutan Wayan Wingan juga menyatakan, investor tidak pernah minta rekomendasi dan berkoordinasi dengannya tentang penutupan akses keluar-masuk ke pantai Bunutan sepanjang Tukad Ketes. Demikian juga penjelasan Kepala Desa Bunutan.

Selain berkaitan dengan No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ada aturan UU Lingkungan Hidup, UU tentang Penataan ruang, dan lebih khusus lagi  Perda Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Bali No. 3 Tahun 2020, selain mengatur tentang sempadan sungai, ada spirit pengaturan berdasarkan kearifan local Sad Kerthi, enam unsus kelestarian alam semesta dan Bali, seperti pelestarian danau dan sungai, hutan, gunung, laut, sumberdaya manusia, dan atma kerthi.

Baca Juga: Sosok Penyerang Eks Persikabo 1973 Ini Masuk Radar Barito Putera di Bursa Transfer Liga 1, Intip Performanya

‘’Jadi investor tidak boleh seenaknya membuat konstruksi  dan Pemerintah Karangasem serta Satpol PP-nya juga jangan lembek melindungi kepentingan masyarakat, walaupun kita perlu ramah pada investor,’’ kata Putu Wirata Dwikora dan Wayan Ariawan.

Kedua advokat LBH KORdEM itu lalu menjelaskan, di ayat (2) dirinci lagi tentang kegiatan yang terkait Sungai dalam No. 38 Tahun 2011 tersebut, yang memerlukan perijinan adalah:

  1. pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
  2. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
  3. pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
  4. pemanfaatan bekas sungai;
  5. pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
  6. pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
  7. pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
  8. pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
  9. pembuangan air limbah ke sungai;
  10. pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
  11. pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.

 Baca Juga: Kode Redeem Game ML Mobile Legends Hari Ini 7 Januari 2023, Siapkan Dirimu Raih Item Premium Gratis

Lalu pada Pasal 58 dirinci lagi bahwa:

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf g diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf h diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pemanfaatan aliran air dan pemanfataan air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.

Baca Juga: Satu Pemain Belum Diumumkan, Apakah Pengganti Nouri yang Tak Terlihat di Latihan Bali United?, Ini Kata Teco

(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i dan huruf j diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

(5) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf k diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

 

Pasal 59

Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:

  1. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai; b
  2. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
  3. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
  4. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
  5. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
  6. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.

Baca Juga: Satu Pemain Belum Diumumkan, Apakah Pengganti Nouri yang Tak Terlihat di Latihan Bali United?, Ini Kata Teco

Selanjutnya dalam Pasal 60 PP tentang Sungai tersebut dirinci lagi:

(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan: a. kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.

 

Lanjut Wayan Ariawan mengingatkan, di Pasal 9 PP No. 38 Tahun 2011 tersebut diuraikan:

Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan:

Baca Juga: Target Awal Lolos Play-Off IBL 2023! Bali United Resmi Perkenalkan Pemain dan Pelatih Dengan Latar Pantai Kuta

  1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
  2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
  3. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).

‘’Jadi investor dan siapapun tidak boleh sembarangan membangun tembok atau konstruksi lainnya di sepanjang sempadan sungai, dan mesti mengurus ijin ke instansi yang berwenang,’’ ujar Ariawan.

Baca Juga: Innalillahi, Dyah Sujirah, Istri Widji Thukul Meninggal Dunia, Fajar Merah: Terima Kasih Sudah Doakan Ibu

Oleh karena pihak investor atau kuasanya belum bisa dihubungi, LBH KORdEM mendesak sekali lagi, agar Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak membiarkan nelayan dan warga Desa Bunutan tidak terlindungi hak-hak sosial-budayanya, termasuk akses keluar masuk di Tukad Ketes ke pantai Bunutan. Namun, karena ternyata saat dicek ke lokasi, selain sudah dibangun tembok sepanjang pinggir sungai dan juga tembok penutup akses keluar-masuk ke pantai Bunutan, dipertanyakan apakah pembangunan tembok dalam ruang sempadan sungai itu sudah benar? Apakah tembok sudah dibangun dalam batas hak sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Karangasem?

LBH KORdEM juga mempertanyakan, apakah sertifikat yang dimiliki Sures sudah sesuai peraturan perundangan yang berkaitan dengan sempadan sungai? Apa benar sempadan sungai masuk dalam sertifikat yang dimiliki investor, dan kalau benar seperti itu, peran BPN sebagai penerbit sertifikat perlu dipertanyakan. Kalau benar sempadan sungai masuk dalam sertifikat yang diterbitkan BPN, dapat dipastikan ada pelanggaran.

Karena sempadan sungai adalah bagian dari sungai, sungai tidak boleh dimiliki oleh siapapun termasuk pemilik tanah yang bersebelahan dengan sungai, karena sungai merupakan asset yang dilindungi negara untuk kepentingan umum. LBH mempertanyakan, apakah saat pengukuran ke lapangan, BPN sudah melibatkan pemangku kepentingan dan kewenangan yang terkait, termasuk warga desa dan nelayan yang 100 tahun lebih telah menggunakan sempadan sungai tersebut sebagai akses keluar masuk ke pantai dari Desa Bunutan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Tarik Gelandang Sandi Sute Balik Kandang ke Bali United, Bukan Lantaran Persija?

‘’Jika dalam penerbitan sertifikat itu ada pelanggaran, sertifikatnya harus dibatalkan. Bila ada pelanggaran sempadan sungai, baik dalam UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan peraturan Perundangan lainnya, jangan salahkan kalau ada tuntutan perdata maupun pelaporan secara pidana,’’ kata Putu Wirata dan Ariawan.

LBH KORdEM turun ke Desa Bunutan pada Umanis Galungan itu,  karena sebelumnya,, 28/12/2022 ada pengaduan lima orang perwakilan nelayan dan warga Desa Bunutan, meminta perlindungan hukum ke Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, SH, MH di Rumah Aspirasi, Denpasar. Diterima langsung oleh Anggota DPR Wayan Sudirta serta pengacara LBH KORdEM. Sudirta meminta para nelayan dan warga bersatu memperjuangkan akses jalan yang ditutup tersebut, didampingi oleh LBH KORdEM Bali yang didirikan oleh mantan advokat yang kaya dengan pengalaman sejak jaman Orde Baru di era Soeharto. Sudirta meminta pertama-tama diupayakan Langkah mediasi, dan bila mediasi tidak ada solusi, barulah ditempuh Langkah hukum, baik yang bersifat perdata ataupun pidana. 

Di Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Wayan Sudirta, lima warga Bunutan itu  mengeluh, karena investor merencanakan menutup akses jalan ke pantai di Tukad Ketes, dengan membangun tembok penghalang. Sebelum kedatangan investor yang disebut Bernama Sures, jalan setapak di Tukad Kete situ sudah 100 tahun lebih menjadi akses sosial masyarakat Desa Bunutan dan sekitarnya. Ada yang berprofesi sebagai nelayan, ada kegiatan keagamaan seperti Melasti, Banyupinaruh, Melukat Purnama Tilem, Ngaben, Nganyud, oleh Krama Hindu sekitar. Namun, sejak tanah menjadi milik investor, akses jalan ditutup. Atas pengaduan warga tersebut, LBH KORdEM turun langsung ke warga, Umanis Galungan.

Baca Juga: Pernah Dipakai Asisten Pelatih Borneo FC dan Diego Assis, Wellington Pakai Nomor Punggung Sama di Bali United

Kepala Dusun dan Kepala Desa Bunutan menjelaskan dalam pertemuan Umanis Galungan, sudah berupaya memediasi aspirasi masyarakat dengan kuasa dari pemilik tanah yang disebutkan Bernama Sures. Katanya, perwakilan Sures di Bali, yang disebutkan bernama Pak Agung dari Gianyar, tegas-tegas menyatakan tidak mau memberi akses jalan lagi, karena tanah itu sudah atas nama Sures. Karena menganggap membangun tembok di tanah miliknya, Sures disebut bersikeras tidak akan berhenti, kecuali atas perintah pemerintah yang berwenang.

‘’Memang perlu jalan tengah yang sama-sama menguntungkan. Kalau ada investor bertindak semena-mena, pemerintah memang harus berani bersikap tegas, menegakkan hukum, baik itu hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana. Adanya hukum tentu untuk melindungi semua, warga masyarakat dan kearifan lokalnya, juga melindungi kepentingan investor agar nyaman berinvestasi. Jangan sampai pemerintah itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Nelayan dan warga siap bermusyawarah dengan investor, sepanjang mereka tidak terlalu dirugikan atas hak-hak sosialnya yang diwarisi secara turun temurun disini,’’ kata Wayan Ariawan. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x