Wujudkan RBRA Yang Refresentatif, Kementerian PPPA Lakukan Standarisasi Taman Janggan Kota Denpasar

- 11 Oktober 2022, 19:00 WIB
Wujudkan RBRA Yang Refresentatif, Kementerian PPPA Lakukan Standarisasi Taman Janggan Kota Denpasar.
Wujudkan RBRA Yang Refresentatif, Kementerian PPPA Lakukan Standarisasi Taman Janggan Kota Denpasar. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Sertifikasi itu bertujuan menciptakan RBRA yang memenuhi standarisasi keamanan dan kenyamanan bagi anak.

"Dalam rangka percepatan terwujudnya Kota Layak Anak, kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk menyediakan hak bermain anak dengan memberikan ruang bermain anak. Hak bermain harus diimpelentasikan, harus menyenangkan, aman dan terlindugi," katanya.

Baca Juga: Diterjang Banjir, Bupati Suwirta Pastikan Jalan Putus di Setra Adat Losan Segera Ditangani

Lebih lanjut, dirinya menegaskan adanya sertifikasi itu merupakan langkah awal bagi Indonesia bisa mewujudkan negara maju yang peduli dan aman bagi anak-anak.

Dengan adanya RBRA yang bersertifikasi, diharapkan para orang tua lebih mau mengajak Anak-anak bisa bermain di RBRA.

Hal tersebut senada dengan komitmen Pemkot Denpasar dengan kesekian kalinya bertahan menerima penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 8 SMP/MTs Halaman 29: Aktivitas 2.1; Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi

"RBRA ini sebagai salah satu bagian dari pembentukan karakter Anak melalui ruang bermain, karena dengan hadirnya gadget yang minim pengawasan, hak anak bermain itu sudah bergeser, bermain bisa menumbuhkan banyak hal, melatih motorik, kreatifitas, bahasa dan lainnya. Dengan komitmen Pemkot Denpasar yang meraih penghargaan Kota Layak Anak Kategori utama dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk pengembangan RBRA," kata Rohika.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah