DENPASARUPDATE.COM - Guna pengembangan dan memenuhi standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambangi Pemkot Denpasar guna melakukan penilaian standarisasi dan sertifikasi RBRA Taman Janggan yang dimiliki Pemkot Denpasar.
Penerimaan Tim Sertifikasi diterima di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Selasa 11 Oktober 2022.
Hadir dalam pertemuan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari berserta jajaran , OPD terkait Di Lingkungan Pemkot Denpasar dan undangan lainnya.
Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya mengatakan dunia anak identik dengan kepolosan , kegembiraan, canda dan gelak tawa hingga belajar pun seringkali dengan cara bermain yang memang menjadi hak semua anak tanpa terkecuali.
Hal tersebut tentunya gayung bersambut dengan komitmen Pemkot Denpasar menjadi Kota Layak Anak yang menyiapkan ruang bermain ramah anak (RBRA).
“Sejatinya Pemkot Denpasar sangat mendukung adanya penilaian standarisasi dan sertifikasi ruang bermain ramah anak, sehingga dapat menambah wawasan serta pengetahuan teknis nantinya tentang RBRA ini. Komitmen ini untuk menjadikan Denpasar Kota Layak Anak akan terwujud ketika semua OPD dan stake holder terlibat di dalamnya, ” ujarnya.
Baca Juga: Main Stumble Guys 0.41.1 Apk Terbaru 2022, Pakai Cara Ini Supaya Cepat Menang & Sampai Garis Finish
Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rohika Kurniadi Sari mengatakan Kementerian PPPA melakukan sertifikasi bagi daerah yang memilki RBRA.