Baca Juga: Ditemui KPU dan Bawaslu, PJ Bupati Buleleng Tegaskan ASN Harus Netral Saat Pemilu
Sebelum penertiban dilakukan, kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.
Pelaku usaha yang memasang Spanduk atau banner diharapkan mengikuti aturan dan bagi yang melanggar akan dibina oleh Satpol PP.
Penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan oleh aparat di Kecamatan Denpasar Barat.***