Kembali Marak, Lagi Satpol PP Denpasar Timur Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar

- 19 September 2022, 19:30 WIB
Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota, Senin 19 September 2022.
Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota, Senin 19 September 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

Baca Juga: Ditemui KPU dan Bawaslu, PJ Bupati Buleleng Tegaskan ASN Harus Netral Saat Pemilu

Sebelum penertiban dilakukan, kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.

Pelaku usaha yang memasang Spanduk atau banner diharapkan mengikuti aturan dan bagi yang melanggar akan dibina oleh Satpol PP.

Baca Juga: King Charles III Jadi Raja Inggris Gantikan Ratu Elizabeth II Usai Mangkat, Berikut Profil & Biografi Lengkap

Penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan oleh aparat di Kecamatan Denpasar Barat.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah