DENPASARUPDATE.COM - Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota.
Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Denpasar, Senin 19 September 2022 mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan.
Penertiban kali ini menyasar kawasan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli.
Made Tirana mengatakan penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri.
"Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
Baca Juga: TAMAT, Big Mouth Akan Lanjut Season 2? Ini Kata Produsernya
Made Tirana menambahkan belasan baliho yang ditertibkan sudah lewat masa izin pemasangannya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya.