Kembali Marak, Lagi Satpol PP Denpasar Timur Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar

- 19 September 2022, 19:30 WIB
Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota, Senin 19 September 2022.
Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota, Senin 19 September 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota.

Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Denpasar, Senin 19 September 2022 mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan.

Penertiban kali ini menyasar kawasan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ayo Download Stumble Guys V. 0.41 Terbaru Full Bonus Keren Hingga Link The Spike Mod Apk

Made Tirana mengatakan penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri.

"Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan," katanya.

Baca Juga: TAMAT, Big Mouth Akan Lanjut Season 2? Ini Kata Produsernya

Made Tirana menambahkan belasan baliho yang ditertibkan sudah lewat masa izin pemasangannya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x