Terkait dengan nama-nama ASN dicatut oleh partai politik (parpol) sebagai anggota yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menyebutkan fenomena ini sedang dicermati.
Jika memang ASN, harus diproses dan keluar dari data tersebut. Bawaslu bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mulai bekerja untuk mendata ini.
“Upaya-upaya pendampingan terus dilakukan agar nama-nama yang dicatut menjadi bersih dan jelas,” sebut Lihadnyana.
Baca Juga: Link Download Big Mouth 2022 Subtitle Indonesia Full Episode Lengkap 1-16 Nonton Drama Korea Gratis
Pencatutan nama beberapa ASN juga disampaikan Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udayana.
Ia meminta bantuan kepada Pj Bupati Buleleng dan Pemkab Buleleng untuk terus menyosialisasikan hal ini.
Pencatutan nama tersebut harus diklarifikasi bersama antara KPU dan juga Bawaslu. Klarifikasi tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024.
“Karena saat ini tahapan sudah masuk dalam proses verifikasi parpol yang mendaftar menjadi peserta pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan sampai dengan saat ini ada 148 aduan mengenai pencatutan nama yang dilakukan parpol di dalam Sipol KPU RI.