"Saat ini proses di pengadilan sudah pada tahap kesimpulan yang dilanjutkan nantinya pada putusan," ujar Yudhi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tergugat, I Made Sonder SH saat dikonfirmasi menyatakan secara singkat bahwa kasus yang ditanganinya sebagai perkara biasa dan meminta untuk tidak diekspos.
"Oh, nike perkara perdata biasa maaf tidak usah diekspos," ujarnya. ***