DENPASARUPDATE.COM - Upaya preventif dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMK Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar pada 6 Juli lalu.
Untuk mempercepat langkah penangangan PMK, Satgas PMK itu pada Kamis 7 Juli 2022 menggelar Rapat Koordinasi untuk menentukan langkah yang akan diambil seputar penanganan PMK di Kota Denpasar.
Dipimpin langsung Sekertaris Kota Denpasar yang juga ditunjuk menjadi Ketua Satgas Penanganan PMK Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, rapat koordinasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Denpasar.
Hadir dalam rapat koordinasi itu, beberapa unsur pimpinan OPD dan Forkompimda Denpasar yang juga ditunjuk sebagai bagian keanggotan Satgas Penanganan PMK tersebut.
Dalam arahannya, Ketua Satgas Penanganan PMK Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan di hadapan para anggota tim, langkah yang harus difokuskan dalam penanganan PMK ini adalah seputar desinfeksi, vaksinasi dan aksi respon cepat tanggap terhadap PMK.