(6) Myanmar;
(7) Singapura;
(8) Thailand; dan
(9) Vietnam
Dengan aturan terbaru, pemerintah juga sudah membuat kelonggaran bagi masuknya wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Wisatawan dibolehkan hanya melakukan PCR 2 x 24 jam di negara asal sebelum keberangkatan. Tidak perlu lagi ada Tes PCR di entry point atau kedatangan bandara.
Tes PCR hanya untuk mereka yang suhunya > 37,5⁰c, dan mereka yang belum vaksin lengkap.
Bagi mereka yang belum vaksin engkap selanjutnya wajib melakukan karantina selama 5 X 24 jam di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah, jelas Tjok Bagus..