Kadispar Provinsi Tjok Bagus Pemayun: Bali Sudah Aman dan Nyaman untuk Dikunjungi

- 8 April 2022, 00:00 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kebijakan tanpa karantina dan VoA bagi wisatawan internasional.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kebijakan tanpa karantina dan VoA bagi wisatawan internasional. /

Dikatakan, biaya VOA hanya Rp 500 ribu per orang, baik orang dewasa maupun anak-anak. VoA berhak untuk satu kali masuk ke Bali atau Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Kantor Imigrasi,” jelas Tjok Bagus, Kamis 7 April 2022.

Menurut dia, sampai saat ini, dari 43 negara yang diberlakukan kebijakan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sampai tanggal 5 April 2022 sudah ada sebanyak 14.430 orang sudah memanfaatkan pelayanan VOA.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Kemudahan lain saat ini adalah dimana wisaman di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin.

Saat ini juga ada 9 negara yang mendapatkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yaitu:

(1) Brunei Darussalam,

(2) Filipina;

(3) Kamboja;

(4) Laos;

(5) Malaysia;

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah