Ketika itu, pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian dalam bentuk Dumas Nomor 40/I/2022/ Polresta Denpasar pada Kamis 13 Januari 2022 yang dilaporkan Kasatpol PP atas perintah Pemerintah Kabupaten Badung.
Pihaknya menilai adapenyalahgunaan tata ruang dan penggunaan tanah negara tanpa izin oleh 7 investor di wilayah Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Bahkan, Giri Prasta menduga ada perputaran aliran uang yang cukup besar bernilai puluhan miliar dalam pelanggaran tata ruang tersebut.
Menurut dia, diduga para investor menyewa tanah negara itu kepada Bendesa Adat Ungasan.
Seperti diketahui, Bendesa Adat Ungasan saat ini adalah Wayan Disel Astawa yang kini juga duduk sebagai Anggota DPRD Bali Dapil Badung dan Ketua DPC Partai Gerindra Badung.
"Saya menduga ada pihak-pihak bermain di balik 7 investor yang membangun di pantai tersebut. Ada pelanggaran hukum di situ," kata dia.