Sudah Tahu Nyepi, Nekat Keliaran, Pecalang dan Polisi Ciduk 5 Orang Pelanggar, Ini Hukumannya

- 5 Maret 2022, 22:18 WIB
Pecalang dan polisi mengawasi hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar hari raya Nyepi di area Pelabuhan Benoa Kamis 3 Maret 2022 lalu
Pecalang dan polisi mengawasi hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar hari raya Nyepi di area Pelabuhan Benoa Kamis 3 Maret 2022 lalu /Polsek Benoa/Denpasar Update

Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata menjelaskan anggotanya  melakukan patroli guna mengawal kesucian beratha tapa Nyepi.

Salah satunya dengan memastikan agar warga tak berkeliaran di luar rumah. Patroli itu pun dilakukan bersama dengan Pecalang Banjar Sanggaran dan dimulai sejak malam Pengerupukan, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.

Sayangnya, ketika petugas gabungan menyisir area Pelabuhan, ditemukanlah sekitar 4 pria berkeliaran. Bahkan mereka nekat memgendarau sepeda motor. Alhasil petugas gabungan menghentikan para warga yang tak disebutkan namanya ini. 

Baca Juga: Profil Lengkap Panida Siriyudthayothin Ibunda Tangmo Nida yang Dikabarkan Dapat Rp13,2 M dari Tersangka

 

"Mereka diberikan sanksi berupa push up di tempat sebagai efek jera, juga diimbauan," tutupnya.

Di sisi lain, Personil UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Kuta Utara di Pimpin Pawas Iptu Oktamawan Abrianto, mengamankan seorang diduga mengalami ganguan jiwa (ODGJ) di Banjar Tibubeneng, Desa Tibubeneng Kuta Utara, saat nyepi sekitar pukul 20.00.

Iptu Oktamawan Abrianto menjelaskan, saat petugas kepolisian ikut melaksanakan pengamanan Catur Brata Penyepian Tahun Caka 1944 pihaknya menerima imformasi dari masyarakat adanya orang yang meresahkan warga. Tim UKL segera mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan I Nyoman Arimbawa, 37.

Baca Juga: Foto-foto Jenazah Tangmo Nida No Sensor dan Dugaan Konspirasi Kematian, Unggahan Sang Kekasih Bikin Sedih

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah