Bebas dari Penjara Kemarin, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Langsung Melukat di Pantai Mertasari

- 23 Februari 2022, 13:38 WIB
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta (tengah) saat ikut kontestasi di Pilgub Bali 2018 lalu. Bebas dari Penjara Kemarin, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Langsung Melukat di Pantai Mertasari.
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta (tengah) saat ikut kontestasi di Pilgub Bali 2018 lalu. Bebas dari Penjara Kemarin, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Langsung Melukat di Pantai Mertasari. /Rudolf Arnaud Soemolang/Dok. Denpasar Update

 Baca Juga: Golkar Pancang Target Kemenangan Pilkada 60 Persen Nasional, Bali Langsung Deklarasikan Airlangga Capres 2024

Usai bebas, Sudikerta langsug dijemput oleh keluarganya menuju kediamannya.

"Sudikerta selalu berkelakuan baik, suka menolong orang di Lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya. Oleh karena ini semua, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2/2022) sore," kata Suprapto.

Baca Juga: Hadiri Muscab Serentak PKB se-Bali, Gus AMI Sebut Survey PKB Lampaui Gerindra dan Golkar

Seperti diketahui, Ketut Sudikerta sendiri diketahui dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Saat itu, MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Baca Juga: Heboh, Pasangan Remaja Mesum di Area Lapangan Renon Denpasar Terekam CCTV, Langsung Viral, Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x