Pemerintah menjamin keamanan vaksinasi ini dengan adanya rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sudah dikeluarkan izin penggunaan vaksin Coronavac® produksi Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemberian vaksin jenis Sinovac yang sudah memiliki Emergency Use Authorization (EUA), anak akan diberikan dua kali suntikan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas, dengan interval minimal 28 hari dan dosis 0,5 ml.
“Anak wajib didampingi orang tua/wali dalam proses vaksin. Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi,” jelas birokrat asal Denpasar ini.
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun.
Tempat pelaksanaan vaksinasi adalah Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya termasuk pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat seperti Panti Asuhan.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” imbuhnya.