PAD Bali Stagnan, Dana Perimbangan Merosot, Fraksi Golkar DPRD Bali Ingatkan Gubernur Perkuat Mitigasi Bencana

- 13 September 2021, 18:42 WIB
Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menyoroti menurunya PAD Bali dan dana perimbangan
Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menyoroti menurunya PAD Bali dan dana perimbangan /Rudolf Arnoud Soemolang/Denpasar Update

Sementara juru bicara Fraksi Golkar Ni Putu Juli Artini pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati, memaparkan, Pendapatan Daerah dalam APBD lnduk 2021 sebesar 6,035 triliun rupiah lebih, berkurang sebesar 41,3 miliar rupiah lebih, sehingga menjadi 5,9 triliun rupiah lebih.

Pendapatan Provinsi Bali pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan masih sama dengan total PAD pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 3,176 triliun lebih. Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 8,5 triliun  rupiah lebih, menurun sebesar 332,5 miliar rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 8,2 triliun rupiah lebih.

Baca Juga: Koster Diduga Diskriminasi Pekerja Event Perempuan karena Cemburu, Aktivis Perempuan: Tidak Bisa Diterima!

Yuli Artini mengatakan, defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2021 sebesar 2,5 triliun rupiah  lebih,  berkurang  sebesar 291,1 miliar rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2.021 menjadi Rp 2 triliun rupiah lebih. "Sejalan dengan itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dalam Rancangan  Perubahan  APBD  2021, juga  perlu  dilakukan  penyesuaian,  dari  semula sebesar Rp 2,5 triliun rupiah  lebih,  berkurang  sebesar Rp 291,1 miliar rupiah lebih," bebernya.

Yuli Artini menambahkan, DPD Partai Golkar Provinsi Bali telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan akademisi untuk mengkaji dan merumuskan untuk mendorong segera dilaksanakannya revisi Undang-undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, baik melalui diskusi langsung maupun webinar, yang pada akhirnya telah melahirkan buku dengan judul “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah Lainnya Melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004”.  ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah