Begini Sanksi Adat 5 Pelaku Pemerkosa Seorang Karyawati Toko di Lodtunduh

- 7 Mei 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - Kasus pemerkosaan yang terjadi pada seorang karyawati sebuah toko, MACD (18), asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, yang dilakukan oleh lima orang telah dibahas dalam rapat Prajuru Desa Lodtunduh, pada Rabu 5 Mei 2021.

Bendesa Adat Lodtunduh, Made Karya, menjelaskan dalam rapat tersebut dibahas mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada lima orang pelaku. 

Dalam rapat prajuru desa disepakati bahwa kelima pelaku pemerkosaan tidak dikenai sanksi adat secara pribadi. Namun, sanksi yang dijatuhkan ialah pecaruan. 

Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, 85 WNA Tiongkok Malah Mendarat Mulus di Indonesia Gunakan Pesawat Sewaan

Made Karya mengungkapkan dalam awig-awig dan pararem Desa Lodtunduh belum diatur soal pemerkosaan. 

"Hanya saja dalam rapat prajuru desa pada Rabu, 5 Mei 2021 disepakati pelaku pemerkosaan diwajibkan menggelar pecaruan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Made Karya menerangkan bahwa upacara pecaruan tersebut merupakan bentuk pembersihan desa adat. Terkait dengan teknisnya akan dibicarakan dengan Klian Banjar Kertawangsa karena TKP berada di wilayah Banjar Kertawangsa dan untuk waktu pelaksaan masih mencari petunjuk dari Jro Mangku. 

Baca Juga: Lahir 7 Mei Menurut Kalender Bali: Gemar Mencari Ilmu, Karir Gemilang Layaknya Bintang Hollywood

"Ini akan dicarikan hari baik untuk menggelar pecaruan," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x