DENPASARUPDATE.COM – Pasca vaksin Covid-19 merek AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung tripsin Babi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah coba digunakan ternyata menimbulkan efek samping bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).
Efek itu membuat Pemprov Sulut menyetop injeksi setelah tiga hari penggunaan. Penghentian ini dilakukan setelah muncul ratusan kasus gejala seperti demam, menggigil, nyeri badan dan tulang, hingga mual dan muntah pasca vaksinasi.
Nah, Bali kebetulan dapat juga distribusi vaksin dari merek AstraZeneca buatan Inggris ini. Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, menyatakan langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali.
“Hasil koordinasi saya dengan Dinas Kesehatan, di Bali memang ada yang gejala-gejala setelah dia divaksin, artinya ada gejala meriang, ada gejala batuk-batuk, ada gejala mual-mual memang ada,” ungkap politisi PDIP ini Senin 29 Maret 2021.
Hanya saja, menurut penuturan pihak Dinas Kesehatan, gejala-gejala tersebut menghilang usai masa observasi 30 menit. Bahkan, gejala-gejala efek samping tersebut tidak kambuh usai masa observasi itu. “Cuma setelah masa observasi seiring dengan waktu menghilang, jadi tidak berlanjut efek sampingnya,” terang dia.
Karena itu lanjutnya, Pemprov Bali menurutnya memutuskan untuk tetap melanjutkan dan tidak menyetop penggunaan vaksin Covid-19 dari merek AstraZeneca kepada masyarakat Bali.
“Artinya pemerintah Provinsi Bali hasil koordinasi kami tetap akan menggunakan vaksin itu, sementara masih menggunakan vaksin itu,” jelas Gung Budhiarta.
Baca Juga: Hamdi Jadi Sorotan Khusus Teco
Apalagi vaksinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19. “Jadi vaksin itu akan terus dilakukan untuk kepentingan pencegahan penularan virus. Jadi belum ada penyetopan,” imbuhnya.