Seperti yang sudah diketahui, melalui PTSL, sertipikat yang diurus tanpa melalui proses yang panjang dan tanpa dipungut biaya.
“Tinggal menunggu dan masyarakat kami bisa menikmati apa yang menjadi idaman kita semua,” pungkas Karuna.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)