Bali Resmi Berlakukan Jam Malam 4 Hari

- 30 Desember 2020, 20:18 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /IGN Kartika Mahayadnya

DENPASARUPDATE.COM - Bali resmi menerapkan jam malam, mulai 30 Desember hingga 2 Januari 2020. Kegiatan masyarakati dibatasi maksimal pukul 23.00 WITA.

Jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 880/SatgasCovid/XII/2020 yany ditandatangi Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam edaran tersebut, Koster meminta Bupati/Walikota se-Bali untuk melalukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita.

Baca Juga: Hati - Hati Melanggar Jam Malam di Bali, ini Sikap Tegas Kapolresta Denpasar

Dalam surat ini, Pemerintah Daerah melibatkan Polri dan TNI dalam pengawasan dan penindakannya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangana (GTPP) Covid-19 Bali Made Rentin membenarkan adanya jam malam tersebut. Salah satu alasan diterapkannya jam malam ini untuk membtasai kerumunan masyarakat di malam hari.

"Tim Gabungan Penegakan Prokes yang bertugas selama ini, mengevaluasi justru kerumunan masyarakat terjadi di malam hari," kata Rentin, Rabu malam.

Rentin menyebut, jam malam ini untuk menekan penyebaran Covid-19 selama linur panjang. Sebab menurutnya setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Balo.

Baca Juga: Hasil Swab Teller Cantik Positif Covid-19, Autopsi Urung Dilaksanakan

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x