Hati - Hati Melanggar Jam Malam di Bali, ini Sikap Tegas Kapolresta Denpasar

- 30 Desember 2020, 19:52 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Saat Melaksanakan Rilis Akhir Tahun pada Hari Rabu 30 Desember 2020
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Saat Melaksanakan Rilis Akhir Tahun pada Hari Rabu 30 Desember 2020 /M Hari

DENPASARUPDATE.COM - Guberur Bali mengeluarkan instruksi terkait pemabatasan aktivitas masyarakat selama pergantian tahun baru 2020 ke 2021. Melalui surat dengan nomor 880/SatgasCovid-19/XII/2020. Gubernur membatasi aktivitas hingga pukul 23.00 malam.

Surat yang ditujuan kepada Bupati/Wali Kota serta Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana itu berisi 3 poin utama diantaranya meminta kepada Bupati dan Wali kota se Bali untuk melalukan pengendalian aktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 malam.

Pembatasan mulai berlaku tanggal 30 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2020. Gubernur meminta Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali melakukan pengawasan dan penindakan terkait pelanggaran pembatasan jam malam.

Baca Juga: Hasil Swab Teller Cantik Positif Covid-19, Autopsi Urung Dilaksanakan

Menanggapi surat Gubernur itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika tim nya sudah melakukan persiapan dan siap menindak setiap pelanggaran yang ada.

Tempat yang paling menjadi atensi Kapolresta adalah pantai Kuta yang akan diperketat oleh Polisi dan tim gabungan dengan cara melarang orang parkir selama pergantian tahun.

"Pantai Kuta akan kami buat skema pembatasan dengan melarang semua jenis kendaraan untuk parkir sepanjang pantai Kuta, tujuannya agar kerumunan berkurang di pantai Kuta," katanya.

Bagi pelaku usaha, jansen mengingatkan agar jam 23.00 malam sesuai dengan instruksi Gunernur untuk tidak ada kegiatan lagi baik secara outdoor maupun indoor.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Dampingi Komnas HAM Periksa Benda Temuan di Lokasi Penembakan Laskar FPI

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x