Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ratusan Orang Dipulangkan di Pelabuhan Gilimanuk

- 29 Desember 2020, 22:57 WIB
Pos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, Senin 28 Desember 2020 malam
Pos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, Senin 28 Desember 2020 malam /Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Michael Yukinobu Defretes (MYD), Sosok Pria Lawan Main Gisel dalam Video Porno

Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibodi sudah tidak berlaku.

Seperti di temukan di lapangan, terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibodi.

Baca Juga: Usai Sisa Anggaran Untuk Timnas Ditarik, PSSI Ajukan TC Jangka Panjang

“Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” bebernya.

Rai Darmadi mengatakan jika penegakan SE Gub Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lestarikan Budaya, IPPMI Siap Gelar BACAMIN, Begini Sikap Tokoh Muda Minang di Bali

“Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang.

Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protocol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Virus Varian Baru di Negaranya, Kuwait Akan Buka Penerbangan Komersial

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah