"Apabila terdapat kekerasan yang terjadi ditengah lingkungan kita, maka kita sebagai tetangga berhak mengadukan kejadian tersebut kepada aparat desa/ kepala lingkungan atau pihak berwajib agar kejadian kekerasan jangan sampai menimbulkan korban atau trauma psikis bagi korbannya", ungkap Direktur LBH Bali Women's Cycling Community (WCC) Ni Nengah Budawati.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: JK Sanggupi Jembatanj Dialog Antara Pemerintah Afghanistan dan Taliban
Dengan dilaksanakannya bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kepedulian kita bersama terhadap keberadaan orang orang di sekeliling kita, sehingga tidak akan ada lagi korban kekerasan dan diskriminasi terhadap seseorang yang sedang teraniaya. Pada kesempatan ini, Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali juga menyerahkan bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk kepedulian, disamping juga mereka mendapatkan bantuan dana pendampingan selama kasus mereka sedang berada pada ranah hukum.***