Dipecat, Ternyata Masih Ngantor dan Terima Gaji DPD RI, AWK: Saya Tak Panik, Cool Saja

4 Maret 2024, 08:31 WIB
Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna ternyata masih ngantor dan terima gaji pasca dipecat lewat Keppres per 22 Februari 2024 lalu. /staf DPD RI /denpasar update

 

DENPASARUPDATE.COM – Anggota DPD RI dapil Bali Dr.Shri.I.G.N Ary Wedakarna MWS.S.E (M.tru)., M.Si atau nama populernya AWK, sudah resmi dipecat sebagai anggota sejak terbitnya Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo, ditetapkan 22 Februari 2024.

Tapi faktanya AWK masih tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI dan berkantor di Jalan Cok Agung Tresna, Renon pada Jumat  (1/3) lalu AWK masih ngantor.

Kepada beberapa awak media, saat ditanya menjelaskan, ia  keberatan dengan putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, sehingga  menempuh jalur hukum dengan  melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: PSI Sebut Jumlah Suara Meningkat Drastis Karena Hal Ini

Semasih dalam proses gugatan ke PTUN,  menurutnya statusnya sebagai anggota DPD RI belum gugur.

 Menurutnya, langkah menempuh jalur hukum ini, karena ingin mengedukasi masyarakat bagaimana prosedur bernegara.

Pihaknya sudah mengetahui adanya dinamika di DPD RI dari BK  hingga keputusan selanjutnya diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden). 

Baca Juga: Eks Pelatih Bali United dan Sekarang di timnas U20, Indra Sjafri Turun Langsung Pantau Pemain di Barati Cup

Kata AWK, secara pribadi terbitnya surat keputusan presiden sebuah standar operasional prosedur (SOP).

“Buat saya secara pribadi itu SOP. Jadi sama seperti undang-undang kalau tidak ditandatangani Presiden dalam waktu  berapa hari, undang-undang otomatis berlaku. Ini SOP saja. Dalam artian  kepatuhan administrasi,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan mengatur pada saat keputusan dari lembaga negara tidak disetujui oleh yang keberatan maka, sebagai warga negara berhak mengajukan gugatan ke PTUN. 

Baca Juga: Protoli Lalu Masukkan Dalam Karung Mesin Traktor yang Ditinggal Pemilik, Dua Pengangguran Diciduk Polisi

Sehingga semasih prosesnya ini bukan berarti  tidak  bertugas dan tidak bekerja. 

“Buktinya saya tetap bertugas dan berkantor. Masih ada acara-acara karena ini yang mungkin dicatat. Mau DPD RI atau presiden harus tunduk dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Ditegaskan selama gugatan masih berproses di PTUN, ia masih aktif sebagai anggota DPD RI dan semasih proses tidak boleh ada pergantian antar waktu (PAW).

AWK juga bersurat ke KPU RI meminta penundaan PAW karena baginya itu tahapan menjalan standar operasional prosedur (SOP).  

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1103: Tangisan Sang Anak, Kuma datang Melindungi Bonney: Maafkan Aku, Ayah!

Diterangkan tahapan yang ditempuh sesuai dengan bahasa hukum melakukan yurisprudensi dengan mengikuti alur dan SOP.

“Saya itu sebagai anggota DPD RI,  pengawas undang-undang membuat undang-undang pertimbangan. Sekarang saya lagi praktik. Selama ini teori, sekarang saya mengalami sendiri. Praktiknya seorang AWK tidak boleh grasa-grusu, panik dan saya harus cool saja,” tandasnya, santai.

”Saya membuat pondasi ini. Kasus AWK diberhentikan menjadi contoh untuk pejabat Bali di masa depan. Bisa jadi banyak pejabat Bali spesifik pejabat Hindu kemungkinan bisa mengalami hal yang sama,”tuturnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bulan Maret 2024 ini Tabanan Panen Raya, Harga Gabah dan Beras di Bali Dipastikan Turun

 Tidak hanya masih menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih mendapatkan gaji serta hak-haknya yang lain.

Ia juga masih melakukan kunjungan  kerja tugas sebagai anggota DPD RI serta menghadiri undangan-undangan.   

“Masih (dapat gaji,red).  Masih terima gaji saya periksa malah semua,” katanya.

Terakhir ia kunjungan ke berapa wilayah di Jabodetabek. Selanjutnya, akan menghadiri undangan ke India dan London.

Baca Juga: PSI Sebut Jumlah Suara Meningkat Drastis Karena Hal Ini

Diakui karena Pemilu banyak kunjungan yang  ia tunda. 

 Ia menegaskan langkah hukum melakukan gugatan itu adalah edukasi ke  masyarakat. 

Kasus ini tidak hanya pernah menimpa dirinya, tapi juga pernah dialami oleh anggota DPD RI sebelumnya seperti Gusti Kanjeng Ratu Hemas  daerah pemilihan Yogyakarta.

Arya Wedakarna mengatakan kasusnya saat ini tidak akan memengaruhi pencalonannya dan perhitungan suara Pemilu 2024.

“Tidak ada hubungan saya urus ini 2019-2024. Yang KPU besok 1 Oktober 2024-2029,” imbuhnya. 

 Baca Juga: Golkar Gagal Pertahankan Kursi di DPRD, Duet Mohan-Mujib 'Cerai' di Pilkada Mataram 2024?

Beredarnya  surat Keppres di pemberhentiannya yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ia tidak ingin memusingkan karena itu seharusnya dokumen rahasia. Ia tidak memungkiri masalah yang menimpa ini sangat kental akan unsur politik.

Kendati  adanya surat pemberhentian, Arya Wedakarna aktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan. Bahkan, berapa hari lalu datang ke istana.  

“Saya masih WA-WA saya datang ke istana. Aman-aman saja. Justru  kalau Pak Jokowi tidak tanda tangan itu masalahnya nanti diserang pak Jokowi, difitnah lagi oposisi. Saya pendukung Pak Jokowi tegak lurus, saya mendukung presiden dan wakil presiden terpilih asal menjalankan program Jokowi dan saya pastikan saya kita terlibat 2024 sampai 2029 terlibat kembali,” tandasnya.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasarupdate.com

Tags

Terkini

Terpopuler