Pemprov Bali Larang Masyarakat Naikkan Layang-layang Selama KTT G20, Ini Alasannya!

14 Oktober 2022, 19:30 WIB
LAYANG LAYANG- Pemprov Bali Larang Masyarakat Naikkan Layang-layang Selama KTT G20, Ini Alasannya! /

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Bali dan stake holder terkait secara intensif berkoordinasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Nopember mendatang.

Suksesnya Bali sebagai tuan rumah perhelatan Presidensi G20 juga tidak terlepas dari peran serta dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, dimana salah satunya dilaksanakan dengan tidak menaikkan layang-layang saat penyelenggaraan KTT G20 di bulan Nopember nanti.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Satgas Lintas Sektoral Pengamanan Jaringan Kelistrikan Bali terkait sosialisasi SK Gub Bali Nomor: 260/03-M/HK/2022 dan SE Gub Bali Nomor: 83 Tahun 2022 di Gedung Siswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali , Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN SOAL BAHASA INDONESIA KELAS 9 SMP MTs HALAMAN 63 - 75 MATERI CERPEN POHON KERAMAT

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menyampaikan imbauan untuk tidak menaikkan layang layang saat pelaksanaan KTT G20.

Hal ini dipandang perlu diingatkan dan disosialisasikan ke masyarakat agar tidak menimbulkan gangguan terhadap penerbangan dan sistem kelistrikan yang dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan KTT G20.

"Mari kita bersama-sama menyukseskan penyelenggaran ajang bergengsi ini. Mari juga bersama-sama menjadikan Bali sebagai pulau yang ramah, aman dan nyaman bagi para delegasi yang hadir," imbuhnya.

Baca Juga: Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo Sebut Irjen Pol. Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Sekda Bali asal Pemaron Buleleng ini menambahkan bahwa penataan bermain layang-layang Bali telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 82 Tahun 2022 tentang Penataan/ Perapian Pohon dan Bermain Layang-Layang di Provinsi Bali.

Dimana dalam SE ini diatur beberapa hal diantaranya dilarang bermain layang-layang atau balon udara di bawah transmisi jaringan tenaga listrik serta dilarang menginapkan layang-layang guna mengurangi risiko layang layang terjatuh atau benangnya bergesekan dengan instalasi jaringan listrik tegangan rendah / menengah.

Baca Juga: Maafkan Rizky Billar dan Cabut Laporan, Diluar Dugaan Ini Ternyata Alasan Krusial Lesti Kejora

Untuk itu, Sekda Dewa Indra meminta masyarakat untuk melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik baiknya, disamping untuk keselamatan masyarakat saat bermain layang-layang juga untuk mengamankan kontinuitas aliran listrik di tengah masyarakat.

"Selama persiapan hingga penyelengaraan KTT G20 nanti, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menaikkan layang-layangnya untuk menghindari terjadinya gangguan baik terhadap jalur penerbangan maupun jaringan kelistrikan kita. Mari kita bahu membahu, bersinergi agar even ini berjalan aman dan nyaman. Saya yakin masyarakat Bali sangat siap untuk bersama sama menyukseskan Presidensi G20 ini, " tuturnya.

Imbauan penghentian menaikkan layang layang saat even KTT G20 berlangsung serta penerapan SE Gubernur Bali No 82 Tahun 2022 ini mendapat apresiasi serta dukungan dari komunitas layang layang di Bali.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Bad Prosecutor Episode 5 Lengkap Link Nonton Streaming Gratis

Ketua Komunitas Layangan Pelangi I Kadek Armika dan Wakil Umum Ketua Layangan Cerdas I Nyoman Sudita SH. MH sepakat menyampaikan komitmennya mendukung gelaran G20 dan penerapan SE Gubernur Bali tersebut.

Pihaknya siap tidak menaikkan layang-layang terutama di Bulan Nopember untuk menjaga keamanan dan keandalan kelistrikan di Bali, khususnya menyukseskan pelaksanaan Presidensi G20.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler