Keren, Pertama di Indonesia, RSUD Wangaya Denpasar Miliki Poliklinik Tradisional Integrasi

19 Juli 2022, 09:30 WIB
Layanan Poliklinik Tradisional Integrasi ini di resmikan lagsung Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara yang pada kesempatan ini didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst Ngurah Gede dan Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa, ditandai dengan pemotongan pita, Senin 18 Juli 2022 di Paviliun Praja Amert /Ahmad Latief Fahrezi/

 

DENPASARUPDATE.COM - Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali maka dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat untuk menjawab tuntutan di era global dengan pelayanan kesehatan berbasis pendekatan alami, maka saat ini RSUD Wangaya Kota Denpasar mengembangkan layanan Poliklinik Tradisional Integrasi.

Layanan Poliklinik Tradisional Integrasi ini di resmikan lagsung Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara yang pada kesempatan ini didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst Ngurah Gede dan Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa, ditandai dengan pemotongan pita, Senin 18 Juli 2022 di Paviliun Praja Amerta, Lantai 2 RSUD Wangaya.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan pelayanan poliklinik tradisional ini dikaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali.

Baca Juga: Semarak Hari Jadi SMAN 2 Gerokgak, Dari Karnaval Mengawal Sekolah Penggerak Wujudkan Profil Pelajar Pancasila

"Ini bisa jadi solusi untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Denpasar," katanya.

Pihaknya juga mengatakan dalam pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Provinsi Bali.

Sementara Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa mengatakan, peresmian layanan poliklinik tradisional integrasi ini sesuai dengan dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Baca Juga: TOK! Di Depan Anggota DPRD Bali, Gubernur Koster Larang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove

Adapun Jenis Layanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi RSUD Wangaya Kota
Denpasar terdiri dari Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (Yankestrad Integrasi) dan Pelayanan Wellness (kebugaran) yang dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan.

Yankestrad Integrasi meliputi Akupuntur Medis, Akupresure, Pijat Baduta (Bawah Dua Tahun) dan Hipnoterapi. Untuk Pelayanan Wellness (Kebugaran) meliputi Pelayanan Pijat Relaksasi, pijat refleksi dan baby spa.

Baca Juga: Resep Tempe Bacem, Menu Sederhana Cocok Buat Bekal Anak Sekolah, Dijamin Gak Jajan Sembarangan

Pelayanan ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampu 15.00 wita. Serta Dalam memberikan layanan sudah disiapkan dua orang dokter spesialis untuk tenaga prana dan akupuntur.

"Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan tradisional ini terintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional baik, di pelayanan rawat jalan maupun rawat inap," katanya.

Sementara untuk alur pendaftarannya sama dengan alur pelayanan kesehatan konvensional dimana pasien melakukan pendaftaran di counter pendaftaran pasien dan kemudian ke poliklinik yang dituju.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis Potensi Wilayah, Bupati Buleleng Minta Semua Pihak Serius

Selanjutnya pasien akan diperiksa dan didiagnosis oleh dokter.

"Dokter nanti akan memberikan informasi pelayanan kepada pasien. Apabila setuju, maka akan ditangani. Kalau menolak maka dilanjutkan dengan pengobatan konvensional," katanya.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler