Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 18 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Kelurahan Sanur

16 Maret 2022, 10:15 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 18 orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Kelurahan Sanur /Humas Pemkot Denpasar/

DENPASARUPDATE.COM - Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan.

Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Kelurahan Sanur.

Tepatnya di Jalan Danau Beratan, Banjar Singgi, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Selasa 15 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Desa Kesiman Petilan Denpasar Gelar Vaksinasi, Ribuan Masyarakat Telah Divaksin Booster

Kasatpol PP Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan penerapan PPKM Level 3 di Kota Denpasar.

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Danau Beratan.

Baca Juga: Bawa Tanah & Air Suci dari Pura Pusering Jagat Buat IKN, Wagub Bali Singgung Soal Hubungan Sekala-Niskala

Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.

“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 18 orang pelanggar prokes,” ujarnya.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Bali Mendadak Gelar Rotasi Besar-besaran, Ada Apa?

Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker dengan benar, sehingga diberikan pembinaan dan edukasi penggunaan masker yang benar.

"Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Zodiak Ini Dapat Kejutan dan Uang Tidak Terduga, Apakah Kamu? Ramalan Zodiak Rabu 16 Maret 2022

Lebih lanjut, dikatakan saat ini walaupun kasus sudah melandai, tetapi Prokes tetap harus diterapkan.

Oleh karena perlu kesadaran kita bersama untuk terus menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ahli Forensik Terkenal di Thailand Bakal Turun Langsung Untuk Otopsi Ulang Jasad Tangmo Nida

Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.

“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler