DENPASARUPDATE.COM - Sebelum pandemi Covid-19 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali menurun lantaran Gunung Agung meletus. Banyak tamu eksodus karena kondisi darurat. Sejak pandemic kian parah. Praktis tiga tahun terakhir PAD Provinsi Bali stagnan dan cenderung menurun.
Kondisi ini berimplikasi pada menurunnya dana perimbangan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsii Bali. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap keuangan Pemprov Bali kedepan apalagi sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif dan Pilkada serentak Pemprov Bali harus menyiapkan anggaran demi suksesny pelaksanaan Pileg dan Pilkada serentak. Belum lagi,
Pemprov harus menyiapkan anggaran untuk pengembalian dana pinjaman jangka pendek ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Besarnya pinjaman yang dirancang ke BPD Bali sebesar Rp 500 miliar lebih guna menutupi defisit yang riil pada APBD induk 2021. Hal itu dikarenakan defisit tersebut sudah tidak bisa ditutupi seperti tahun-tahun sebelumnya yang mempergunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja seusai rapat paripurna di DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan APBD Semesta Berencana tahun 2021, pada Senin 13 September 2021.
Rawan Atmaja menjelaskan setelah menyiapkan dana untuk pileg dan Pilkada serentak, beban keuangan Pemprov Bali masih sangat berat terlebih lagi Pemprov Bali di tahun 2023 sudah harus mulai mencicil pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang dana pinjaman tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan proyek pusat kebudayaan Balu di Kabupaten Klungkung sekitar Rp 187 miliar per tahun.
Mengantisipasi hal tersebut, Rawan Atmaja mengatakan, partai Golkar Bali seja awal telah mengkaji dan mencermatinya dengan melakukan kajian konfrehensif untuk mendorong peningkatan pendapat asli daerah Bali secara signifikan.
Seperti halnya usulan Fraksi Golkar jelas agar dalam APBD Bali sektor Pertanian diberikan tambahan anggaran minimal 5 persen dari total APBD Bali. Sebab, kedepan Bali tidak bisa bertumpu pada satu sektor saja yakni sektor pariwisata yang sangat riskan. Terbukti, dampak Pandemi Covid-19, sektor pariwisata benar-benar terpuruk dan ekonomi Bali dibuat mati suri. "Kita harus seimbangkan antaran pertanian dan pariwisata bahkan sektor pertanian bisa menjadi salah satu pendongkrak PAD Bali," ujarnya.
Sementara juru bicara Fraksi Golkar Ni Putu Juli Artini pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardhana Sukawati, memaparkan, Pendapatan Daerah dalam APBD lnduk 2021 sebesar 6,035 triliun rupiah lebih, berkurang sebesar 41,3 miliar rupiah lebih, sehingga menjadi 5,9 triliun rupiah lebih.
Pendapatan Provinsi Bali pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan masih sama dengan total PAD pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 3,176 triliun lebih. Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 8,5 triliun rupiah lebih, menurun sebesar 332,5 miliar rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 8,2 triliun rupiah lebih.
Yuli Artini mengatakan, defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2021 sebesar 2,5 triliun rupiah lebih, berkurang sebesar 291,1 miliar rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2.021 menjadi Rp 2 triliun rupiah lebih. "Sejalan dengan itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dalam Rancangan Perubahan APBD 2021, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula sebesar Rp 2,5 triliun rupiah lebih, berkurang sebesar Rp 291,1 miliar rupiah lebih," bebernya.
Yuli Artini menambahkan, DPD Partai Golkar Provinsi Bali telah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan akademisi untuk mengkaji dan merumuskan untuk mendorong segera dilaksanakannya revisi Undang-undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, baik melalui diskusi langsung maupun webinar, yang pada akhirnya telah melahirkan buku dengan judul “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah Lainnya Melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004”. ***