Sengketa Perebutan Klaim Pemanfaatan Air di Desa Les Buleleng & Desa Siakan Bangli, DPRD Bali Beri Solusi Ini

26 Januari 2021, 20:49 WIB
Sejumlah perwakilan warga dari Desa Les, Kabupaten Buleleng secara mendadak mendatagi gedung DPRD Bali, Selasa 26 Januari 2021. /Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Sejumlah perwakilan warga dari Desa Les, Kabupaten Buleleng secara mendadak mendatagi gedung DPRD Bali, Selasa 26 Januari 2021.

Mereka datang guna mengadukan permasalahan kisruh perebutan sumber air yang terjadi antara desa tersebut dengan tetangga yakni Desa Siakan, Kabupaten Bangli.

Para perwakilan warga Desa Les tersebut diterima oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok Rabu 27 Januari 2021 di RCTI, Trans TV, GTV, Trans 7, NET TV, SCTV, dan Global TV

Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebutm perwakilan warga yang diwakili oleh Perbekel Desa Les, Gede Adi Wistra sempat menjelaskan bahwa pemerintahan dari kedua wilayah yakni Buleleng dan Bangli ini pernah turun tangan untuk mengatasi masalah terebut.

Lalu, Adhi Ardhana melanjutkan bahwa pihaknya memberi atensi khusus tentang persoalan air sungai yang menjadi persoalan prinsipil di wilayah tersebut.

Baca Juga: Berikut 5 Fakta-fakta dari BMKG Tentang Potensi Gempa di Sesar Lembang Bandung Barat

Apalagi, dalam permasalahan tersebut ada perbedaan klaim pemilikan pemanfaatan air sungai yang sumbernya berada di hutan lindung.

"Adanya sungai yang tidak berjalan natural, tidak berjalan semestinya sungai tersebut, diakibatkan oleh adanya pemanfaatan air atas saling klaim kepemilikan. Ada yang wewidangan sifatnya, ada yang kebendesaan adat, ada juga yang dikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat termasuk subak desa yang di bawah dibandingkan dengan desa yang di atas," ujar dia.

Baca Juga: Kritik Video Suap-suapan di Acara PDIP Bali, Ahli Virologi Unud: Contoh Tak Baik Pejabat Publik di Bali

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan tiga pandangan dalam menyikapi masalah tersebut. 

Yakni, sungai ini harus dinormalisasi seperti kondisi semula. Untuk itu, pihaknya meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida untuk turun tangan.

Baca Juga: PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

"Artinya, bagaimana awal sungai itu terjadi tanpa ada intervensi manusia. Dikembalikan seperti semula. Oleh karenanya itu ada dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai. Maka kami minta Balai Wilayah Sungai untuk hadir untuk beratensi walaupun anggaran terkait pemeliharaan memang adanya di Kabupaten/Kota, namun karena ada permasalahan konsep, prinsip yaitu terjadinya (sungai) yang tidak normal maka wajib dinormalisasi," ujarnya.

Lalu, dalam upaya normalisasi sungai tersebut, kebutuhan dasar masyarakat desa di sana untuk mendapat air bersih harus tetap terpenuhi.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Penyanyi Dangdut Nitha Thalia Tentang Raffi Ahmad

Dalam melakukan normalisasi sungai, pipa-pipa yang dipasang yang tidak sesuai kesepatan antar pemerintah daerah dulu, harus dicabut. tapi untuk kebutuhan air bersih bagi warga harus tetap terfasilitasi.

"Kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat utamanya mengenai air ini wajib untuk tetap terfasilitasi. Apa bentuknya? Rupanya dulu sudah ada katanya tahun 1972, tahun 1977, dari hulu ataupun dari sumber air ini sudah bisa dinaikan ke atas dengan sekian dim pipa katanya. Ini ditelisik dulu yang mana sehingga yang memang kebutuhan pokok tidak terpotonglah, tetap terfasilitasi, " jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2021, Nino Cari Tahu Soal Anting, Elsa Ketakutan, Halangi dengan Lakukan Ini

Kemudian, pemanfaatan lain air itu bisa dilakukan setelah normalisasi sungai, dan kebutuhan air bersih untuk masyarakat terpenuhi.

"Ketiga, baru kita bicara pemanfaatan. Pemanfaatan seperti yang disolusikan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup tadi, seperti yang banyak terjadi di daerah lain, ini tentunya tidak boleh mengurangi natural (sungai) yang ada. Kalau memang ada kelebihan air yang bisa dimanfatkan, inilah yang dimanfaatkan. Jadi, pemanfaatan air tidak boleh menghalangi kebutuhan-kebutuhan pokok yang sudah ada," tegasnya.

Baca Juga: Aktris Korea Song Yoo Jung, Pemeran School 2017 Dikabarkan Meninggal Dunia

Setelah menyampaikan ke tiga solusinya Adhi Ardhana memberi imbuhan lagi terkait solusinya.

"Kalau saya solusinya di BWS, bukan keputusan. Solusinya ada di BWS. Otak saya ini solusinya ada di BWS. Win-win solution biar bahagialah semua," ujar Adhi Ardhana.
Ia juga menambahkan bahwa dalam melakukan sebuah normalisasi sungai misalnya, BWS Bali-Penida bisa mengacu pada kesepatan kepala daerah dulu.*** (Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update) 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler