Peringati Hari Ibu ke-92 Tahun 2020, Istri Wagub Ingatkan Agar KDRT di Bali Tidak Ada Lagi

27 Desember 2020, 02:00 WIB
Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali Ny. Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati menghadiri bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT yang diselenggarakan di Kubu WCC Bali, di Desa Kekeran, Penebel, Tabanan, Sabtu 26 Desember 2020. /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali Ny. Tjokorda Istri Putri Hariyani Sukawati mengajak semua anggota forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (Puspa).

Ia berharap Dinas Sosial dan PPPA Provinsi dan Kabupaten, pihak berwenang serta instansi terkait untuk bekerjasama dan bersinergi membangun kehidupan warga yang sehat lahir-batin, keluarga bahagia yang nyaman dan aman dari kekerasan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan warga agar tidak mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bali tidak ada lagi atau setidaknya semakin minim.

Baca Juga: Leicester City vs Manchester United: Gol Jamie Vardy Buyarkan Keunggulan United di Boxing Day

Hal ini disampaikannya saat menghadiri bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT yang diselenggarakan di Kubu WCC Bali, di Desa Kekeran, Penebel, Tabanan, Sabtu 26 Desember 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan satu hari langsung menghadirkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah dan sedang berproses hukum.

Kegiatan serangkaian peringatan Hari Ibu ke-92 tahun 2020 ini bertujuan agar rakyat Indonesia mengetahui apa arti dan makna peringatan Hari Ibu, dimana setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut berperan aktif mewujudkan keamanan bagi perempuan, sehingga mampu menunjukkan peran dan kedudukannya dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.

Baca Juga: Satu per Satu Pendukungnya di Pilpres Dijerat, Refly Singgung Sikap Diam dan Tidak Peduli Prabowo

Kekerasan dalam rumah tangga sejak dulu sering terjadi terutama dialami kaum perempuan dan anak-anak, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak, khususnya oleh tetangga terdekat.

"Apabila terdapat kekerasan yang terjadi ditengah lingkungan kita, maka kita sebagai tetangga berhak mengadukan kejadian tersebut kepada aparat desa/ kepala lingkungan atau pihak berwajib agar kejadian kekerasan jangan sampai menimbulkan korban atau trauma psikis bagi korbannya", ungkap Direktur LBH Bali Women's Cycling Community (WCC) Ni Nengah Budawati.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: JK Sanggupi Jembatanj Dialog Antara Pemerintah Afghanistan dan Taliban

Dengan dilaksanakannya bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kepedulian kita bersama terhadap keberadaan orang orang di sekeliling kita, sehingga tidak akan ada lagi korban kekerasan dan diskriminasi terhadap seseorang yang sedang teraniaya. Pada kesempatan ini, Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali juga menyerahkan bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk kepedulian, disamping juga mereka mendapatkan bantuan dana pendampingan selama kasus mereka sedang berada pada ranah hukum.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler