Baca Juga: Pacar Chef Juna, Citra Anindya Mengaku Mentalnya Terganggu Akibat Video dengan Vokalis Band Viral
Kemudian, Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca Juga: Cek Apakah Anda Lolos, Begini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," jelas Dedy Permadi.***