Penyebar Video Mesum Diduga Gisel dan Jessica Iskandar Terancam UU ITE, Kominfo Tegaskan Hal Ini

- 8 November 2020, 20:03 WIB
Stop sebar Video Mirip Gisel, Ini Kata Kominfo Untuk Penyebar video
Stop sebar Video Mirip Gisel, Ini Kata Kominfo Untuk Penyebar video /Instagram kemenkominfo

Baca Juga: Pacar Chef Juna, Citra Anindya Mengaku Mentalnya Terganggu Akibat Video dengan Vokalis Band Viral

Kemudian, Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: Cek Apakah Anda Lolos, Begini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," jelas Dedy Permadi.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah