Penyebar Video Mesum Diduga Gisel dan Jessica Iskandar Terancam UU ITE, Kominfo Tegaskan Hal Ini

8 November 2020, 20:03 WIB
Stop sebar Video Mirip Gisel, Ini Kata Kominfo Untuk Penyebar video /Instagram kemenkominfo

DENPASARUPDATE.COM - Sudah beberapa hari ini video mesum yang diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan juga Jessica Iskandar (Jedar) menjadi pembicaraan publik.

Baik di dunia nyata, maupun di dunia maya, banyak yang heboh lantaran video mesum tersebut.

Namun, publik harus berhati-hati jangan sampai ikut menyebarkan video-video mesum yang diduga mirip Gisel dan Jedar.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi Bantuan Pesawat Jet, Menteri Bappenas: Jangan Saya yang Jawab

Hal ini dikarenakan apabila ikut menyebarluaskan video-video mesum mirip Gisel dan Jedar bisa jadi akan meringkuk dalam jeruji besi lantaran didakwa melanggar UU ITE.

Itu disampaikan oleh Dedy Permadi selalu Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga: Viral Video Mesum yang Diduga Mirip Jessica Iskandar, Warganet Berburu Link Download Video Jedar

Dedy menjelaskan bahwa orang yang menyebarluaskan konten video mesum itu akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Pacar Chef Juna, Citra Anindya Mengaku Mentalnya Terganggu Akibat Video dengan Vokalis Band Viral

Kemudian, Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: Cek Apakah Anda Lolos, Begini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," jelas Dedy Permadi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler