Nekat Buka Judi Tajen, Dua Penyelenggata Dibui

- 29 Desember 2020, 11:47 WIB
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi Saat Merilis Tersangka Judi Tajen
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi Saat Merilis Tersangka Judi Tajen /Humas Polres Badung

DENPASARUPDATE.COM - Polres Badung ungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam, saat judi sabung ayam digelar di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi pada hari Kamis 24 Desember 2020

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wita, Polres Badung menerima informasi dari masyarakat

"Kami menerima informasi ada yang menyelenggarakan Tindak Pidana Perjudian jenis sabung ayam atau tajen yang di selenggarakan oleh pelaku AA. Ngr Prabawa Suryaningrat di daerah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi yang merupakan wilayah hukum Polres Badung," ungkap Roby.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Virus Varian Baru di Negaranya, Kuwait Akan Buka Penerbangan Komersial

Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

Polisi mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan team berhasil mengamankan pelaku A.A. Ngurah Prabawa Suryaningrat dan I Nyoman Suta Wijaya.

Setelah dilakukan introgasi, ke dua pelaku mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.

Baca Juga: Kritik Harden Lewat Cuitan di Media Sosial, NBA Jatuhkan Denda 50 Ribu Dolar AS kepada Presiden Sixe

"Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau taji, 2 (dua) gulung benang warna merah, Uang tunai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) Tahun penjara," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah