Sertifikasi Guru Diputihkan, Ratusan Ribu Guru Bakal Mendapat Tunjangan Sama, Simak Daftar Gaji Guru Terbaru

- 27 September 2022, 06:30 WIB
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik  dalam proses PPG
Sejumlah guru saat menerima Sertikat Guru Pendidik dalam proses PPG /Kemendikbud.go.id/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kedepan para guru agaknya tak akan lagi berebut mengejar sertifikasi melalui PPG yang membuat penghasilan yang sudah lulus berlipat.

Sementara guru yang belum bersertifikasi mendapatkan penghasilan lebih kecil. Fakta ini dianggap tidak berkeadilan. Ini akan diubah dan skemanya semua guru mendaptkan penghasilan yang sama sesuai ketentuan.

Perubahan ini direvisi dalam RUU Sisdiknas 2022 yang segera akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Jadi, mekanisme sertifikasi pendidik yang menjadi dasar pemberian tunjangan hanya berlaku untuk calon guru baru.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Selasa 27 September 2022 Untuk Wilayah Kota Denpasar dan Sekitarnya

Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi dan langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara  untuk guru ASN  dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ungkap Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dalam siaran pers awal September 2022.

Dikatakan Anindito, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.  

Baca Juga: POPULER MALAM INI: Nonton dan Sinopsis Bintang Samudra Episode Terbaru Hingga Link Download The Spike Mod Apk

Ditegaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

“Persoalannya, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak, “ katanya. 

Dijelaskan, sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Baca Juga: ID Sakura School Simulator Rumah Mewah 3, 4, 5 Lantai Lengkap Ada Kolam Renang dan Super Sultan

"Bagi guru non ASN  di sekolah swasta, penghasilan yang layak akan diperoleh melalui peningkatan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) sehingga  dapat membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya, " tutur Anindito.

Namun, lanjutnya, jika dengan kenaikan BOS itu yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 akan dihapus lewat RUU Sisdiknas. Sejauh ini sedikitnya 290 ribu guru yang tercatat belum mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Buruan Main Minecraft Update Pocket Edition 100% Asli Mojang September 2022, Klik Link Download Free Disini

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD MI Halaman 107 108 109 110 111 112 Subtema 2 Penemu & Manfaatnya Buku Tematik

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Saat ini, Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang mana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus dan digantikan skema baru.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Link Download Nekopoi Care Apk, Nonton Anime Terbaru 2022, Bebas Iklan, Tanpa VPN, Tidak Perlu Root Work 100%

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: CLBK, Ini Alasan PSIS Semarang Daftarkan Ian Andrew Gillan Jadi Pelatih Kepala Sementara Bukan Definitif

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys Mod Apk 29 39 40 via ModCombo Tanpa Key Login, Bisa Terbang, dan Super Jump, Bahaya

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru.

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: BREAKING NEWS Welcome Back Ian Andrew Gillan, Resmi Jadi Pelatih PSIS Semarang Gantikan Sergio Alexandre

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Link Download Stumble Guys Mod Apk 29 39 40 via ModCombo Tanpa Key Login, Bisa Terbang, dan Super Jump, Bahaya

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp 20 juta. Waw!. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemendikbud.go.id Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah