DENPASARUPDATE.COM – Isu hangat yang tengah disorot publik adalah tentang penetapan PPN terhadap sembako, namun ternyata biaya pendidikan rencananya juga dikenai PPN. Hal tersebut tercantum dalam pasal 4A ayat (3) draf perubahan UU KUP, pemerintah menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP). Sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.
Indonesia saat ini masih menganut sistem PPN single tariff sebesar 10 persen. Pemerintah pun berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Bahkan sistem single tariff pun rencananya diubah menjadi multitarif yang berarti tarif PPN berdasar barang reguler dan barang mewah.
Pertama, tarif sebesar 5 persen untuk jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25 persen bagi jasa tergolong mewah.
Baca Juga: Masuk 4 Besar Survei Capres 2024, PKB Bali Tugaskan Para Bacaleg Jadi Duta Gus AMI
Mengacu pada hal itu PPN 12 persen berlaku pada sekolah yang tergolong mahal . Sedangkan sekolah negeri, misalnya, dikenai tarif 5 persen.
Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasar jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP jadi disahkan. Hal itu disampaikan pada saat raker dengan Komisi XI DPR RI, bahkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendapat sejumlah sorotan dari anggota dewan perihal PPN tersebut.
’’Bahwa dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal yang tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” Ungkap Andreas Eddy Susetyo selaku anggota Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani pun akhirnya mengimbau seluruh pihak sabar dan menahan diri. Sebab, harus ada pembahasan antara pemerintah dan DPR sesuai etika politik yang berlaku.