Pasti Cair! Ini 5 Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan BLT Guru Honorer dan PTK non PNS

- 24 November 2020, 19:14 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer.

Ada dokumen yang diperlukan untuk pencairan BSU ini.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ujar Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Mimih! Pasutri Ini Jadikan Anak Sebagai Budak Seks Demi Ilmu Bank Gaib Supaya Kaya Raya

Ada 5 (lima) dokumen yang harus disiapkan guru honorer dan PTK Non PNS untuk pencairan. Adapun dokumen tersebut, antara lain:

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

– Print out Info GTK

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Guru, Berikut Ide Kalimat Ucapan Hari Guru Nasional

– Kartu Keluarga

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Padahal yang Lain Sudah Cair? Ini Dia Solusinya

– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Uh Yeah! Seleksi 1 Juta PPPK (P3K) Bagi Guru Resmi Diumumkan Oleh Pemerintah, Ini Syaratnya

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x