Bahaya Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran, Temukan Penjelasan dan Dalilnya Dalam Artikel Ini!

28 Agustus 2021, 07:23 WIB
Salah satu produk miras yang dijual bebas. /Pixabay/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Acap  ditemukan dalam kehidupan sehari–hari berbagai permasalahan sosial yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat seperti  mabuk-mabukan, bermain judi, hingga berujung pada pertengkaran.

Sebagai generasi muslim yang sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah, sudah menjadi keharusan untuk mengetahui seputar permasalahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini mengingat generasi muslim akan kembali ke masyarakat nantinya.

Pada pembelajaran agama Islam ini dikhususkan pada penjelasan seputar bahaya minuman keras, judi, dan pertengkaran yang didukung dengan dalil dalam Al-Qur’an yang mendukung terhadap pembahasan yang ada.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Sabtu 28 Agustus 2021: Aries Hadapi Perselisihan, Taurus Ada Proyek Baru

  1. Perjudian

Dalam Islam judi disebut masyir dan qimar. Secara luasnya judi memiliki arti transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.

Syarat suatu peristiwa disebut judi diantaranya:

  1. Adanya harta yang dipertaruhkan
  2. Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah
  3. Pihak yang menang akan mengambil harta taruhan dari pihak yang kalah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Hari Ini Sabtu 28 Agustus 2021: Leo Bahagia, Taurus Mulai Bosan

Dalil pendukung terhadap penjelasan tentang perjudian terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.  Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu,(Q.S. al-Maidah: 90-91).

  1. Khamar atau Minuman Keras

Minuman keras disebut Khamr yang diambil dari kata khamara yang artinya menutup. Maksudnya menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat  menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Hukum dari minum-minuman keras adalah haram dan termasuk pelaku dosa besar. Sedangkan hikmah diharamkannya minuman keras yaitu:

Baca Juga: Dikenal Sering Curiga, Ini Zodiak Paling Suka Cemburu, Apakah Kamu Salah Satunya?

  1. Menjaga kesehatan badan dan mental;
  2. Menghindari lahirnya kejahatan sosial;
  3. Menjaga generasi penerus agar lebih baik;
  4. Melindungi kehormatan.

Dalil pendukung untuk minuman keras terdapat pula dalam firman Allah Swt,:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir,” (al-Baqarah:219).

Baca Juga: Daftar Event & Hadiah Free Fire yang Tersedia Besok, 28 Agustus 2021: Dapatkan Disc Hover Gratis!

  1. Pertengkaran

Pertengkaran adalah sikap ingin menang dalam berbicara untuk memperoleh hak atau harta orang lain, yang bukan haknya. Pertengkaran dapat  pula diartikan sebuah persengkataan antara dua orang karena suatu masalah dan diselesaikan  dengan jalan kekerasan.

Ada beberapa  cara untuk menangani pertengkaran atau perselisihan, diantaranya:

 

  1. Berusaha menggunakan ketenangan nurani;
  2. Sabar;
  3. Bersikaplah adil;
  4. Tawaduk.

Sedangkan dalil yang mendukung terhadap penjelasan tentang pertengkaran yaitu:

Baca Juga: Kelangkaan Kontainer Rugikan Eksportir, Legislator Asal Bali Nyoman Parta Sodok Menteri Perdagangan

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi  manusia,” (Q.S. al-Isra’: 53)***

 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler