"Apabila hasil tes negatif, PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali; apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel," ujar Koster.
Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di Rumah Sakit. Kemudian pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Syarat yang lain PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Dalam meyakinkan Bali aman, pemprov Bali akan terus menggenjot supaya target vaksinasi booster minimum 30%, yang diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022.
"Meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di Rumah Sakit," katanya. ***